Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Celana Dalam
Kepolisian Sektor Bogor Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial F (26) yang diduga menjadi pelaku pencurian celana dalam milik warga. Aksi pelaku terungkap setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakannya viral di media sosial dan mengundang perhatian masyarakat.
Aksi Terekam Kamera dan Viral
Kejadian ini terjadi di sebuah kawasan pemukiman padat di Bogor Timur. Dalam rekaman CCTV berdurasi kurang dari satu menit, tampak seorang pria muda memasuki halaman rumah warga dan mengambil beberapa potong pakaian dalam wanita yang sedang dijemur. Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik rumah dan langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial.
"Awalnya kami mengira hanya kehilangan biasa. Tapi setelah dicek ke CCTV, ternyata ada orang yang sengaja mencuri, dan aksinya sangat jelas terekam," ujar Dita, korban yang juga pemilik rumah.
Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku dari ciri-ciri fisik dan kendaraan yang digunakan, aparat Polsek Bogor Timur berhasil mengamankan F di rumah kontrakannya pada Senin malam, 9 Juni 2025. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Ari Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan seorang pria berusia 26 tahun yang diduga mencuri pakaian dalam. Barang bukti juga telah kami sita untuk keperluan penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Motif Pribadi
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengaku memiliki ketertarikan pribadi terhadap korban, yang merupakan tetangganya sendiri. F juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat lain dalam tiga bulan terakhir.
“Pelaku mengaku termotivasi oleh faktor pribadi dan emosional. Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya gangguan psikologis,” kata Kompol Ari.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran kesusilaan atau pelanggaran privasi tambahan dalam kasus ini.
Pihak korban sendiri telah memberikan laporan resmi dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal. "Kami ingin ini jadi pelajaran, karena tindakan seperti ini sangat meresahkan dan melanggar privasi," tambah Dita.
Warga Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan, sekecil apa pun.
"Kami mengajak masyarakat memasang CCTV dan memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam. Jangan ragu melapor jika ada hal mencurigakan," tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar